Bangkalan, 9 Juni 2025 — UPTD SDN Demangan 2 Bangkalan secara resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa kelas 1 tahun ajaran 2025/2026. Proses pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 5 Juli 2025, sesuai dengan kalender pendidikan dan ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Kepala UPTD SDN Demangan 2 Bangkalan, Ibu Siti Hodijah, M.Pd, menyampaikan bahwa PPDB tahun ini mengacu pada regulasi terbaru yang tertuang dalam Permendikbudristek tahun 2025, yang mengatur prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi.
Adapun persyaratan pendaftaran siswa baru kelas 1 SD antara lain:
- Usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025.
Anak usia 7 tahun wajib diterima; usia 6 tahun dapat mendaftar dengan surat rekomendasi dari psikolog profesional atau guru PAUD. - Fotokopi Akta Kelahiran (1 lembar)
Disertai dokumen asli untuk verifikasi. - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (1 lembar)
KK harus sudah diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. - Fotokopi KTP Orang Tua/Wali (1 lembar)
- Pas Foto Berwarna Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Surat Keterangan Lulus/Tamat dari TK/RA (bila ada)
Tidak wajib, namun akan membantu proses administrasi.
Proses pendaftaran dilakukan secara langsung di sekolah dengan tetap memperhatikan kenyamanan dan kemudahan bagi orang tua. Panitia PPDB juga siap memberikan informasi serta bantuan selama proses pendaftaran berlangsung.
“Kami mengundang seluruh orang tua yang memiliki anak usia sekolah untuk bergabung bersama keluarga besar UPTD SDN Demangan 2 Bangkalan. Kami berkomitmen memberikan layanan pendidikan dasar yang berkualitas, aman, dan menyenangkan,” ujar Ibu Siti Hodijah, M.Pd.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak resmi sekolah atau datang langsung ke kantor UPTD SDN Demangan 2 Bangkalan pada jam kerja pukul 08.00 – 12.00 WIB.